Selasa, 11 November 2008

Sebuah Pengantar Akidah Islam 2

2. Dakwah Nabi dan Rasul.
Dakwah para Nabi dan Rasul terfokus kepada dua persoalan, yaitu:
A. Aqidah. [1]
B. Amal [2]
Persoalan yang sangat signifikan dalam masalah akidah adalah ajakan untuk beriman kepada Allah, Sifat-Nya, Jamaliah, Jalaliah dan Af'al-Nya. Sedangkan yang dimaksud dengan amal adalah taklif dan hukum yang wajib ditegakkan dalam kehidupan pribadi dan masyarakat atas landasan akidah. Pada sisi akidah setiap muslim dituntut untuk mengetahuinya berdasarkan ilmu dan keyakinan. Dalam sisi akidah seorang muslim tidak dibolehkan mencukupkan diri hanya sekedar menerima pendapat seseorang atau bertaklid kepada orang lain. Melalui pendekatan akidah manusia akan mencapai kemerdekaan diri dalam memilih. Maka intervensi intelektual orang lain – kalau pun ada – sekedar untuk memberikan saran dan petunjuk. Adapun keputusan akhir seseorang dalam berakidah merupakan tanggung jawab pribadinuya.
Dalam persoalan amal atau taklif hukum, setiap mukallaf dituntut untuk mengaplikasikan semua ajaran Islam dalam kehidupannya, baik secara pribadi maupun komunal, pada sisi sosial, politik maupun ekonomi. Untuk mewujudkan hukum dalam seluruh aspek kehidupan itu, setiap mukallaf yang awam maupun muhthath diperintahkan untuk merujuk dan bertaklid kepada seorang mujtahid yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemilik syariat. [3]

[1] . Dalam mazhab ahlul bait wilayah akidah disebut dengan ushuluddin. Dan ushuluddin itu ada lima yaitu tauhid [al tauhid], keadilan Tuhn [ al adalah], kenabian [Nubuwat], kepemimpinan [Imamah], dan al ma'ad atau kehidupan akhirat.

[2] . Yang dimaksud dengan amal adalah masalah furu'uddin atau cabang agama. Dan furu'uddin itu adalah sepuluh yaitu shalat, puasa, khumus, zakat, haji, jihad, amar makruf, nahi munkar, berwali kepada wali Allah dan melepaskan diri dari musuh Allah.

[3] . Yand dimaksud dengan awam adalah mereka yang tidak mencapai derajat muhthat dan tidak pula derajat Mujtahid. Muhthtat adalah mereka yang mempunyai kemampuan untuk memilih dan mengetahui dalil yang digunakan oleh seorang mujtahid dalam menetapkan hukum serta mempertimbangkan satu fatwa marja' taklid dengan marja' taklid yang lain. Muhthat adalah orang yang berhati-hati dalam menjalankan hukum. Misalnya dia mengetahui bahwa seorang mujtahid dalam menetapkan suatu perintah agama sesuatu itu hukumnya wajib sedangkan mujtahid yang lain dalam masalah yang sama menetapkan sunnah atau mustahad, maka seorang mujtahid hendaknya memilih pendapat yang mengatakan wajib sebagai sikap hati-hati. Sebaliknya apabila ada dua orang mujtahid, seseorang menetapkan sesuatu yang harus ditinggalkan hukumnya haram sedangkan mujtahid yang lain menetapkan hukumnya makruh, maka untuk jalan ikhtiyat [kehati-hatian] ia memilih dan menjalankan pendapat yang mengatakan haram. Dan yang dimaksud dengan mujtahid adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan sebagai mujtahid. Diantara syarat seorang mujtahid adalah laki-laki, baligh, berakal, imamiyah, bukan keturunan anak haram, masih hidup, adil. Dan yang dimaksud dengan adil adalah lurus dan istiqomah dalam berakidah, berakhlak dan beramal. Serta memelihara diri dari berbuatan yang berbuatan dosa besar dan meninggalkan dosa kecil. Dan menghindari diri dari mencintai dunia.

Tidak ada komentar:

Hadits Minggu Ini

Segala sesuatu didunia ini ada takarannya, kecuali air mata, karena setetes darinya dapat memadamkan lautan api